DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FISIP UHAMKA

Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu:

  1. Fungsi legislasi (legislating). Sebagai lembaga tertinggi dalam lingkup Fakultas DPM FISIP UHAMKA memiliki wewenang dalam penetapan aturan di lingkup Keluarga Mahasiswa (KM) FISIP UHAMKA yang dalam pembuatan dan revisinya melibatkan mahasiswa FISIP UHAMKA pada umumnya dan KM FISIP UHAMKA pada khususnya.
  2. Fungsi pengontrolan (controlling). Pengontrolan merupakan salah satu wujud dari tindak lanjut dari produk hukum yang telang ditetapkan dalam legislasi. Pengontrolan bertujuan untuk menyinergikan arah gerak KM FISIP UHAMKA dan mengoptimalkan kinerja KM FISP UHAMKA.
  3. Fungsi penganggaran (budgeting). Dalam menjalankan program kerja tentu membutuhkan anggaran untuk keberlangsungan acara tersebut, salah satu sumber dana yang digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Disini DPM berperan mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap KM FISIP UHAMKA.
  4. Fungsi advokasi (advocating). Dalam menjalankan fungsi advokasi DPM dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, maupun media sosial, informasi yang terjaring akan dibagikan pada KM FISIP UHAMKA yang bersangkutan untuk kemudian di eksekusi.

Pada saat ini DPM FISIP UHAMKA sedang dijalankan oleh Parlemen Rekasa, Rekasa sendiri memiliki filosofi sebagai “Dorongan Jiwa Untuk Berkehendak Memperbaiki Serta Mengulang Hal-hal baik.”

VISI-MISI DPM FISIP UHAMKA PARLEMEN REKARSA

VISI :
Menjadikan DPM FISIP UHAMKA yang berintegritas, responsif, kolaboratif, serta aspiratif dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi lembaga legislatif di FISIP KM (Keluarga Mahasiswa) UHAMKA.

MISI :
1. Mengoptimalkan sistem pengawasan, koordinasi, serta komunikasi yang lebih bersinergi dan profesional.
2. Menjadi wadah aspirasi bagi mahasiwa FISIP UHAMKA yang responsif dan solutif.
3. Membangun dan menjaga hubungan yang efektif, harmonis, dan terbuka dengan pihak internal maupun eksternal FISIP UHAMKA.

Scroll to Top